Rabu, 25 November 2009

HUT PGRI

Bismillah...Di dalam UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, atau yang lazim disebut Undang-Undang Guru, disebutkan bahwa keprofesionalan guru akan ditingkatkan, antara lain, ke depan harus berpendidikan minimal sarjana pendidikan, menguasai kompetensi pedagogik, menguasai kompetensi profesional, dan sebagainya.

Di sisi yang lain, guru yang profesional berhak menerima kesejahteraan lebih, antara lain, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan tunjangan khusus.
Dalam realitas sekarang ini, memang terlihat ada usaha guru untuk meningkatkan keprofesionalannya meski dengan upaya yang berat dan memerlukan dana, misalnya, guru yang belum berpendidikan sarjana segera menempuh S-1, guru yang jarang mengikuti seminar, workshop mulai rajin mendaftarkan diri sebagai peserta atau pemakalah seminar atau peserta workshop, dan sebagainya.

Tunjangan Profesi

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Guru bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, melatih, dsb (Pasal 1), yang pengakuan keprofesionalannya dibuktikan dengan sertifikat pendidik (Pasal 2), maka pemerintah pun segera menyelenggarakan proses sertifikasi pendidik. Dalam konteks guru, proses sertifikasi pendidik itu berlaku bagi semua guru yang mengajar di semua jenjang dan satuan pendidikan dari TK dan RA s/d SMK dan MAK.

Guru yang lolos sertifikasi dan mendapatkan sertifikat pendidik diberi tunjangan profesi yang besarnya minimal 1,5 juta rupiah. Angka ini relatif tinggi bagi kebanyakan guru di Indonesia, terutama bagi guru swasta. Seseorang guru SMA Negeri 1 di Langsa sangat senang menerima tunjangan profesi yang nilainya sekitar Rp 2 juta. Demikian pula seorang guru SMA Negeri di B.Aceh gembira bukan kepalang karena menerima tunjangan profesi yang nilainya sekitar empat kali lipat gaji yang diterima setiap bulan.

Tunjangan profesi memang bisa meningkatkan kesejahteraan keluarga guru. Itulah sebabnya, tidak ada seorang pun di antara ribuan guru yang di temui di wilayah Langsa dan Medan menyatakan tidak senang menerima tunjangan profesi. Salah seorang guru SMA Negeri 1 Langsa sebut saja SD sangat senang menerima uang tunjangan profesi sebesar 18 juta rupiah.

Pemberian tunjangan profesi bagi guru memang positif, tetapi bukan tanpa masalah. Masalah yang kini sedang melilit sekolah (madrasah) adalah pemberian tunjangan profesi yang tidak merata. Realitasnya, di suatu sekolah terdapat sebagian guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi dan sebagian tidak mendapatkannya. Jangankan mendapatkan tunjangan profesi, mendapatkan giliran diikutkan sertifikasi saja belum pernah. Ironisnya ada seorang guru yang sudah mengajar selama 9 tahun di SMA Negeri 1 Langsa tetapi sampai saat ini belum dipanggil-panggil untuk sertifikasi, sementara ada guru yang baru 5 tahun mengajar di sekolah swasta lain sudah dipanggil untuk sertifikasi.
Dalam rangka Peringatan HUT PGRI yang dipusatkan di sekolah masing-masing kiranya Pihak Yang Berwenang dapat membenah kembali ketidak merataan ini. Guru-guru yang belum mendapatkan tunjangan profesi dapat meneima uang tunjangan profesi dan bagi guru-guru yang belum terpanggil untuk sertifikasi dapat segera di panggil untuk menyusun berkas sertifikasi. Inilah secercah permohonan harapan dari seorang guru terhadap pihak yang berwenang..Insya Allah..semoga hari esok akan lebih baik dari pada hari ini...Aamiiiiiin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar